Berkas Jessica Tak Selesai-selesai, Penahanan Diperpanjang Lagi

Selasa, 29 Maret 2016 | 12:26 WIB
Berkas Jessica Tak Selesai-selesai, Penahanan Diperpanjang Lagi
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, 60 hari lagi. Hal tersebut diungkapkan salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam.

"Kemarin saya ke polda, jenguk Jessica, sama ketemu penyidik, memperpanjang (masa penahanan) yang 60 hari, tapi karena penyidiknya mau ke Mabes Polri. Makanya belum bisa (tanda tangan)," kata Bostam, Selasa (29/3/2016).

Ini merupakan perpanjangan penahanan untuk keduakalinya sejak dia ditangkap ketika berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Hari ini, Bostam berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk menandatangani berkas perpanjangan masa penahanan Jessica.

"Nanti kami mau lihat. Hari ini, nanti mau ke Polda, kita mau lihat perpanjangan masa penahanan dari penetapan pengadilan atau kepolisian. Kalau itu penetapan dari pengadilan berarti diperpanjang pasti saya tanda tangan," kata dia.

Ini menyusul Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kembali menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Mirna kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan berkas dikembalikan karena belum memenuhi petunjuk yang telah diberikan jaksa penuntut umum sebelumnya.

"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Waluyo.

"Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi, keterangan tersangka, surat, petunjuk, dan lain-lain. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," Waluyo menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI