Punya Lima Juta Warga, Bogor Didorong Jadi Provinsi Sendiri

Siswanto Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2016 | 11:11 WIB
Punya Lima Juta Warga, Bogor Didorong Jadi Provinsi Sendiri
Salah satu sudut daerah Bogor, Jawa Barat [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jawa Barat V Soenmandjaja mendorong lahirnya Provinsi Bogor Raya menggantikan Kabupaten Bogor saat ini. Sebab, menurut dia, secara demografis, jumlah penduduk Kabupaten Bogor sudah cukup untuk dinaikkan status menjadi setingkat provinsi.

“Dengan lima juta jiwa penduduk, itu setara dengan penduduk sebuah negara di Eropa. Untuk efektivitas pelayanan masyarakat, idealnya Kabupaten Bogor menjadi provinsi tersendiri,” kata Soenmandjaja dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (29/3/2016).

Secara historis, kata Soenmandjaja, Bogor merupakan salah satu karesidenan di antara lima karesidenan di Provinsi Jawa Barat sebelum lahirnya UU Nomor 5 Tahun 1974.

Karesidenan Bogor tersebut meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kotamadya Bogor.

“Sehingga, melihat unsur-unsur pembentukan sebuah provinsi dan urgensi pembentukannya tersebut, bisa saja diusulkan studi ke arah pembentukan Provinsi Bogor Raya,” ujar anggota Badan Legislatif DPR.

Menurut Soenmandjaja selain empat daerah eks Karesidenan Bogor, Kota Bogor, dan Kota Depok juga dapat dimasukkan sebagai bagian dari Provinsi Bogor Raya tersebut.

Di sisi lain, wilayah Kabupaten Bogor dapat dimekarkan menjadi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Timur, dan Kabupaten Bogor Selatan.

“Namun, semua itu harus melalui studi yang akurat dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk daya dukung sumber daya alam,” tambah anggota Komisi III.

Soenmandjaja berharap dengan adanya pembentukan provinsi baru bernama Provinsi Bogor Raya ini dapat lebih maksimal menjadi daerah penyangga bagi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

“Juga rentang kendali pemerintahan yang terlalu luas untuk provinsi Jawa Barat saat ini,” kata Soenmandjaja.

Diketahui, dalam reses tersebut, Soenmandjaja juga menyampaikan tentang fungsi legislatif sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Nomor 17 Tahun 2014, yaitu Legislasi, Anggaran, Pengawasan, Konstituensi, dan Diplomasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI