Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada penyidik Polda Metro Jaya karena belum lengkap.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Selasa (29/3/2016).
Waluyo mengatakan ada beberapa bagian berkas yang belum belum kuat.
"Berdasarkan KUHAP kan ada keterangan saksi, keterangan tersangka, surat, petunjuk, dan lain-lain. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," kata dia.
Waluyo juga mengungkapkan berkas terbaru yang diberikan penyidik antara lain laporan dari Australian Federal Police terkait aktivitas Jessica di Australia.
"Iya (diserahkan), betul ada. Dokumen dokumen lah, iya (salah satunya catatan kriminal Jessica)," kata dia.
Menurut Waluyo berkas dikembalikan lagi agar benar-benar disempurnakan dulu sehingga siap di persidangan kelak.
"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya tapi belum sempurna. Yang jelas petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik," kata dia.
Waluyo menambahkan kejaksaan akan menyerahkan berkas kepada penyidik polisi pada pekan depan.
"Yang jelas 14 hari setelah tanggal 22, tanggal 3 atau 4 dikembalikin ke penyidik. 14 hari penyidik harus kembalikan lagi, kalau mereka serahkan lebih dari 14 hari nggak ada sanksi tapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi jadi P21 berkasnya," kata Waluyo.