Suara.com - Aparat kepolisian membekuk dua tersangka kasus pemerasan terhadap lima pelajar SMP yakni berinisial ES (13), SR (13), SH (13), GLW (14) dan PL (14). Kedua pelaku yakni BG (23) dan RA (20) memeras kelima korban di Jalan Johar Baru Utara 1 RT. 1 RW 3 Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016) kemarin.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno menjelaskan modus para pelaku yakni menuduh kelima korban telah melakukan penganiayaan terhadap adik kandung salah satu pelaku.
Awalnya, para pelaku memberhentikan para korban di pinggir jalan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Tersangka memeras para korban dengan cara menuduh korban memukuli adik tersangka," kata Suyatno melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2016).
Setelah itu, menurut Suyatno para pelaku meminta korban untuk memberikan uang damai agar kasus penganiayaan tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum.
Meski demikian, sebagian korban tidak langsung percaya pada modus para pelaku dan melaporkan kasus pemerasan ini kepada anggota keamanan pihak sekolah. Kemudian. Atas laporan ini, kata Suyatno, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan menangkap para pelaku.
"Selanjutnya 2 orang pelaku ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri," kata dia.
Adapun barang bukti yang telah diamankan terkait kasus pemerasan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp97 ribu dan satu unit sepeda motor merel Suzuki Satria FU 150 warna putih biru bernomor polisi B 3552 SFI. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Metro Johar Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Waspadai Modus Pemerasan Seperti Ini
Selasa, 29 Maret 2016 | 09:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Demosi Lagi! Polisi Terduga Pemeras di Acara DWP Kini 12 Orang Disanksi
08 Januari 2025 | 17:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI