Suara.com - Di tengah persiapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju lagi ke pemilihan gubernur periode 2017-2022 melalui jalur independen, muncul isu baru lagi.
Isunya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar makam keramat yang merupakan makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus di RW 3, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Makam Al Habib konon berada di kompleks masjid. Masjid tersebut dibangun pada tahun 1739. Menurut cerita, tempat ibadah tersebut pernah menjadi tempat persembunyian bangsa Cina yang dikejar Verenigde Oost Indische Compagnie ketika terjadi pemberontakan Cina di Batavia tahun 1740.
Isu ini berawal dari beberapa penduduk sekitar kawasan makam yang meminta bantuan hukum ke kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza & Ihza Law Firm. Kantor hukum tersebut dipimpin oleh Yusril yang tak lain tokoh yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta untuk menggantikan Ahok.
Yusril siap pasang badan setelah kantor hukumnya ditunjuk warga. Kepada Yusril, penduduk menyampaikan menerima surat pemberitahuan dari Camat Penjaringan mengenai rencana revitalisasi.
Ahok menyayangkan sikap Yusril. Ahok mengatakan kalau mau melawannya, sebagai orang berlatar belakang hukum, seharusnya Yusril memakai hukum. "Nggak usah pakai isu membangkitkan opini atau fitnah saya mau menggusur makam habib," ujar Ahok.
Berikut ini adalah salinan surat yang diterima Suara.com tentang rencana revitalisasi yang akan dilakukan pemerintah.
Kop suratnya berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Kecamatan Penjaringan. Surat tersebut tertanggal 24 Maret 2016 dan benomor 84/-1.751.1.
Surat pemberitahuan tersebut masuk klasifikasi penting dan ditujukan kepada para pemilik bangunan, tempat usaha, penduduk pengontrak rumah di kawasan Pasar Ikan dan Luar Batang, RW 1, 2, 3, dan 4, Kelurahan Penjaringan.
Alenia pertama surat menyebutkan: dalam rangka penegakan peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 refungsi kali, sungai dan waduk, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang penataan dan penertiban di sepanjang kali, saluran dan jalan inspeksi, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang rencana induk kawasan kota tua, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang kegiatan penertiban umum. Maka pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari, dan Luar Batang RW 01, 02, 03 dan 04 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari dan Kawasan Luar Batang dilaksanakan dengan:
a. Merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada aset pemerintah
b. Membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut, dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul penahan pantai/air laut.
c. Mengosongkan kios milik PD Pasar Jaya Pasar Ikan yang ditempati.
2. Kepada para pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah milik pemerintah, maka pemerintah provinsi DKI Jakarta menawarkan relokasi ke Rumah Susun yang disediakan.
3. Kepada para penduduk pengontrak rumah, agar segera dapat mempersiapkan diri untuk pindah mencari tempat kontrak rumah di kawasan lain.
4. Kepada para pemilik bangunan di atas tanggul/badan air laut/saluran/kali, agar dapat membongkar sendiri bangunannya.
Surat pemberitahuan tersebut diteken oleh Camat Penjaringan, Abdul Khalit.
Surat ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, Panglima Daerah Militer Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kepala Satuan Polisi PP DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kepala Satuan Polisi PP Jakarta Utara, Kapolsek Metro Penjaringan, Dan Ramil Penjaringan, Lurah Penjaringan dan Ketua RW 1, 2, 3, dan 4, Kelurahan Penjaringan.