Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto memastikan kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Polres Kota Depok Bripka Triyono terhadap istri, Ratnita Handriyani, diproses.
"Nanti kami akan proses (Bripka Triyono). Sekarang sedang kami dalami," ujar Moechgiyarto usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Moechgiyarto mengatakan motif kasus pembunuhan tersebut soal permasalahan rumah tangga. Bripka Triyono mengaku tak tahan selalu diomeli istri.
"Nanti kami akan proses (Bripka Triyono). Sekarang sedang kami dalami," ujar Moechgiyarto usai jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2016).
Moechgiyarto mengatakan motif kasus pembunuhan tersebut soal permasalahan rumah tangga. Bripka Triyono mengaku tak tahan selalu diomeli istri.
"Pada saat jenazah istrinya diperiksa dan diautopsi, pelaku mengakui bahwa ada permasalahan hubungan rumah tangga," kata dia.
Kasus pembunuhan terjadi pada Minggu (27/3/2016). Tempat kejadian perkaranya di rumah mereka sendiri, Jalan Perjuangan, RT 2, RW 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Eksekutor Ratnita bukan cuma suaminya sendiri, tetapi dibantu oleh Mamat alias Madun.
Kedua lelaki tersebut sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.