Suara.com - Anggota Polres Kota Depok Bripka Triono membunuh istrinya, Ratnitah Handriyani. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengungkapkan pembunuhan itu dilandaskan persoalan rumah tangga.
"Ada permasalahan hubungan rumah tangga," kata Irjen Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Moechgiyarto menuturkan penyidik kepolisian menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil otopsi. Triono juga sudah mengaku telah membunuh istrinya. Dia membunuh bersama Rahmat Susanto (30) alias Mamat yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Moechgiyarto menuturkan penyidik kepolisian mendalami kronologis dan latar belakang pembunuhan yang dilakukan anggota Satuan Objek Vital Polresta Depok itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan Bripka Triono membunuh dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal.
Triono terlibat pertengkaran dengan istrinya. Sebab istrinya mengatai Triono sebagai polisi miskin.
Usai terlibat pertengkaran, Triono menginap di rumah rekannya Mamat dan bercerita perihal pertengkaran itu. Sehingga merencanakan untuk membunuh istrinya itu.
Pada Minggu (27/3/2016) dinihari, Triono bersama Mamat mendatangi rumah korban yang sedang tertidur kemudian tersangka Mamat membekap wajah korban sedangkan Triono membantu memegang kaki korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. (Antara)