Remaja Belasan Tahun di Pekanbaru Miliki Ribuan Paket Sabu

Esti Utami Suara.Com
Senin, 28 Maret 2016 | 15:54 WIB
Remaja Belasan Tahun di Pekanbaru Miliki Ribuan Paket Sabu
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang remaja berinisial AP yang baru berusia 15 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 4.639 paket sabu di Pekanbaru, Riau.

kepada polisi yang memeriksanya, AP mengatakan bercita-cita menjadi perwira polisi. Hal itu disampaikan AP saat disambangi Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Seto Mulyadi atau yang kerap disapa Kak Seto di Polresta Pekanbaru, Senin (28/3/2016).

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, EP yang juga merupakan rekan AP saat ditangkap di Kampung Narkoba pada Kamis malam (25/3) lalu mengatakan ingin menjadi anggota TNI.

Kak Seto mengunjungi kedua tersangka ini lantaran AP dan EP diketahui masih berusia 15 tahun atau anak di bawah umur. AP dan EP diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama dua orang lainnya yakni RJ (20) dan RM (20).

Dalam perkara tersebut, RJ merupakan bandar sabu-sabu di Kampung Dalam atau dikenal sebagai Kampung Narkoba di Pekanbaru yang beromzet Rp6 miliar.

Saat berbicara dengan Kak Seto, kedua tersangka itu sempat menangis menyesali perbuatannya. Kepada Kak Seto, mereka mengaku mengetahui bahwa menjadi pengedar sabu-sabu itu adalah perbuatan yang salah.

Namun begitu, Kak Seto meminta kepada mereka agar tetap berusaha mengejar cita-cita mereka dengan belajar di sel tahanan.

"Banyak teman di Jakarta yang masuk sel, tapi tetap bisa ikut belajar dan ikut Ujian Nasional supaya cita-cita tercapai," ujar kak Seto.

Ia mengatakan bahwa semuanya tidak ada yang mustahil dan meyakinkan kepada kedua tersangka bahwa orang-orang hebat bisa berasal dari manapun. Dijelaskannya lagi, dalam perkara itu mereka merupakan korban dari Bandar yang berusaha mengeksploitasi anak-anak menjadi pengedar.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha mempercepat proses penyidikan untuk selanjutnya dilakukan tahap II dalam waktu 15 hari.

"Kita terus gesa penyidikan dan pemberkasan sehingga segera dilakukan tahap II," jelasnya. Nantinya selama penyidikan, ia juga mengatakan kedua tersangka akan didampingi oleh orang tua dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau.

Ketua LPA Riau, Esther Yuliani mengatakan pihaknya akan terus memantau proses penyidikan hingga penyerahan ke Kejaksaan dan sel tahanan.

"Kita akan pastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak," tegasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI