Suara.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Polri, dan intitusi penegak hukum lainnya perlu melakukan pendekatan kepada mantan teroris yang telah kembali kepada masyarakat maupun sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan dan informasi mengenai perkembangan terorisme di Tanah Air, sehingga aparat keamanan dapat lebih mudah mencegah, jika terjadinya aksi yang mereka lakukan," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting di Medan, Minggu.
Meski sebagian para mantan teroris tersebut sudah sadar, menurut dia, sedikit banyaknya mereka masih mengetahui rekan-rekannya yang masih aktif, baik yang berada di dalam mau pun luar negeri.
"Ini perlu dilakukan untuk mengawasi secara ketat mereka, agar tidak lagi membuat kekacauan dan berbagai teror di dalam negeri. Ini harus dicegah aparat penegak hukum sehingga masyarakat dalam keadaan tertib dan aman," ujar Budiman.
Ia menyebutkan, aparat keamanan selain melakukan pendekatan dengan mantan anggota teroris itu, juga harus memberikan pembinaan sehingga mereka tidak lagi kembali melakukan pelanggaran hukum.
Sebab, warga yang bergabung dengan kelompok teroris yang dilarang pemerintah itu akibat terpengaruh dan ketidakketahuan dengan radikalisme tersebut.
Oleh karena itu, dibutuhksn peranan BNPT dan Polri untuk menyadarkan mereka agar kembali kepada ajaran yang benar dan tidak menentang kebijakan pemerintah.
"Dalam penanganan terhadap kelompok teroris tersebut, tidak perlu dilakukan cara-cara yang dilakukan pada pemerintahan orde baru, tidak zaman lagi yang seperti itu," kata alumni S-2 (Master) pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta tersebut.
Budiman menambahkan, BNPT juga harus tetap mewaspadai pergerakan kelompok ISIS di Indonesia, termasuk jaringan Santoso yang masih bersembunyi di pengunungan Poso, Sulawesi Tengah.
Para kelompok teroris itu, diharapkan tidak lagi mempengaruhi warga masyarakat untuk bergabung, karena sangat membahayakan dan semakin menambah kekuatan kelompok radikal tersebut.
"Pemerintah dan aparat keamanan harus tetap mengawasi kelompok teroris tersebut, sehingga aksi radikalisme itu tidak bisa berkembang semakin banyak," kata Wakil I Dekan Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Kepala BNPT M Tito Karnavian usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (16/3) menyatakan fokus utama BNPT adalah program pencegahan yang melibatkan beberapa pemangku kepentingan baik pemerintah mau pun nonpemerintah.
Program kedua adalah rehabilitasi dan deradikalisasi yang menyasar para pelaku terorisme, baik yang masih mendekam dalam lapas mau pun yang sudah selesai menjalani masa hukuman. (Antara)
BNPT Dinilai Perlu Lakukan Pendekatan pada Mantan Teroris
Ruben Setiawan Suara.Com
Senin, 28 Maret 2016 | 02:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kapan Bansos BNPT dan PKH Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
23 November 2024 | 06:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI