Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengakui penegakan hukum untuk anak dan perempuan masih sangat lemah. Hal itu dikatakan Yahona usai mengecek kasus ekspolitasi bayi bernama Bonbon di Mapolres Jakarta Selatan (27/3/2016).
"Kita punya undang-undang masih cukup yang direvisi tahun 2014 (UU 35/2014 tentang perlindungan anak). Namun, implementasinya masih lemah, salah satunya di penegak hukum karena mengangkat law inforcement-nya masih kurang. Banyak yang menganggap isu perempuan dan anak, isu yang biasa, hanya mediasi, denda-denda kemudian pulang. Kalau begitu undang-undang kita hanya buku tanpa diimplementasikan," kata Yahona.
Menurutnya, dalam UU tersebut sudah jelas, pelaku tindakan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman maksimal penjara 15 tahun. Karenanya, dia ingin Polres Jakarta Selatan menjadi role model dalam penanganan kasus anak dan perempuan.
Di sisi lain, Yohana mengatakan, Kementeriannya juga melakukan langkah kongret dalam pelaksanaan perlindungan anak. Kementeriannya, bekerjasama dengan instansi terkait membuat Pusat Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak se-Indonesia, serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bekerjasama dengan kepolisian untuk deteksi dini adanya kekerasan dan eksploitasi anak.
Dia pun mengimbau, dalam kasus anak seperti ini, garda terdepanya adalah keluarga. Karenanya, dia meminta kepada keluarga sebagai lingkungan terkecil untuk terus memantau anak-anaknya.
"Saya serukan kepada keluarga, bahwa semua anak-anak harus dilindungi. Keluarga harus sadar anak dilindungi, jangan biarkan mereka berkeliaran, dan siapapun melakukan kekerasan terhadap anak. Karena anak merupakan bagian dari pembangunan yang harus kita jaga," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengungkapan kasus ini memang tidak mudah. Dia mengakui, kasus seperti ini mudah ditemukan. Namun, dia mengatakan, para pelaku tidak bisa begitu saja ditangkap. Karena bila asal tangkap, maka pelaku akan mudah lepas dan modus mengemis dengan menggunakan anak akan kembali terjadi.
"Kami konsen dengan kasus perempuan dan anak. Namun, memang penanganan perkara ini tidak mudah. Karena butuh penyelidikan. Waktunya tiddak lama. Kita tentukan pidananya apa. Karena kalau hanya mengamankan (pengemis) itu akan berulang lagi. Kalau pidananya apa, itu akan ada efeknya," kata Wahyu.
Untuk diketahui, Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus pidana eksploitasi anak dan tindak pidana penjualan terhadap anak. Para anak, digunakan orang dewasa untuk mengemis. Salah satunya adalah bayi enam bulan bernama Bonbon, yang digunakan untuk mengemis.
Bayi Bonbon digunakan pengemis SM dan ER. Dalam beraksi, pelaku memberi obat penenang yang sangat berbahaya bagi kesehatan bayi. Dalihnya, supaya bayi tersebut tidak rewel saat dibawa mengemis.