Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tes DNA kepada bayi Bon-bon. Tes tersebut dilakukan untuk mempermudah penyidik menggunakan pasal dalam menjerat pelaku sekaligus untuk mencari orang tua kandung sang bayi.
"Kita lakukan tes DNA. DNA ini untuk menentukan apakah orang kandung apa bukan. Kalau kandung ranah pidana apa, kalau bukan ranahnya apa," kata Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
Kasus Bayi Bon-bon merupakan pengembangan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan dalam kasus eksploitasi anak dan penjualan orang. Bayi Bon-bon diselamatkan polisi saat digunakan pelaku untuk mengemis.
Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu ER (21) dan SM (20). Pengakuan sementara, mereka adalah orang tua dari bayi berusia enam bulan tersebut. Namun, mereka tidak bisa menunjukan surat nikah sebagai bukti keabsahan untuk pengakuan terhadap bayi Bon-bon.
Di sisi lain, polisi juga tengah menelusuri dari mana pelaku mendapatkan obat penenang yang diminum Bayi Bon-bon. Obat penenang ini, menurut pelaku, diberikan supaya sang bayi tidak rewel saat diajak mengemis.
Untuk sementara, diketahui obat tersebut merupakan jenis Rikloma Clonazepam. Satu tablet obat dibelah empat untuk digunakan selama empat hari. Obat ini sendiri terkategori obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
"Pengakuan tersangka obat ini didapat dari Blok M. Dia beli begitu saja, padahal obat ini belinya harus pakai resep dokter dan tidak bebas. Karena itu sedang kita dalami," kata Wahyu.