Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi Polres Jakarta Selatan guna mengecek langsung perkembangan kasus Bayi Bon-Bon, bayi yang dicekoki obat penenang untuk dibawa mengemis.
"Saya diperintahkan Presiden untuk melihat kasus ini," kata Yohana ditemui di Polres Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
Dikatakan Yohana, perintah ini sekaligus menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya agara negara tetap hadir dalam melindungi perempuan dan anak. "Ada 87 juta anak yang harus dilindungi oleh negara," kata Yohana.
Sebelum ke Polres Jakarta Selatan, Yohana mendatangi RSPA Bambu Apus, untuk mengecek korban eksploitasi anak. Ada tiga anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan, yang dititipkan di sana. Menurut Yohana, kondisi anak-anak itu pun sangat memprihatinkan.
"Saya tadi pagi sudah ke RSPA Bambu Apus, sudah ketemu tiga anak, salah satunya bayi. Bayi itu kondisinya lemah. Ada juga anak, Wiwit dan Riski. Wiwit tidak sekolah, sedangkan Riski sudah satu tahun tidak (sekolah). Mereka ingin sekolah lagi. Karena itu hak anak untuk sekolah dan bermain," katanya.
Yahona menerangkan, Anak tidak bisa dieksploitasi atau idak bisa diberikan kekerasan baik oleh orang tua atau orang dewasa. Hal itu sudah diatur dalam UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ini tentu melanggar hukum, sanksinya 15 tahun penjara. Karena UU-nya sudah ada, tinggal bagaimana penegakan hukumnya," kata Yohana.
Dalam kasus ini, Kementerian juga akan melakukan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban. Sekaligus memberikan trauma healing sebagai perawatan kepada anak-anak tersebut.
"Karena anak adalah bagian dari pembangunan yang harus kita jaga," tutur Yohana.