Suara.com - Sekeretaris Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta, JH Sitorus berharap transportasi berbasis online seperti Uber dan GrabCar segera menyelesaikan sejumlah izin operasional pada tanggal 31 Mei 2016. Bila sampai tenggat waktu yang disediakan belum juga dipenuhi, pemerintah tak segan-segan memberikan tindakan tegas.
"Di situ kan ada Menkopolhukam, Menkoinfo, Menhub. Sudah jelas diberikan tenggat waktu dua bulan. Nah, ini yang ditunggu. Kalau juga belum siap dan tak bisa dipenuhi ya maka diblok aplikasi itu," kata Sitorus dalam diskusi yang bertajuk 'Diuber-Uber' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
lebih lanjut, Sitorus mengatakan persoalan krusial yang harus dibenahi adalah kesesuaian tarif. Tarif transportasi online, kata dia, murah karena belum ada kerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri sehingga tak ada ketentuan pajak.
"Harus ada kesetaraan, bagaimana komitmen penyelesaian dari persoalan ini. Semua harus ada aturan memang, bagaimana kita sama-sama menerapkan SPM (standar pelayanan minimum)," katanya.
Di luar itu, Sitorus juga menyoroti latar belakang pengemudi Grab Car dan Uber yang tak ditelusuri. Menurut dia, persyaratan pengrekrutan yang longgar bisa membahayakan semua pihak, baik itu perusahaan maupun konsumen.
"Pengemudi itu harus ada back groundnya. Jangan ada pengemudi liar yang tak jelas latar belakangnya. Kita juga memerangi pengemudi tembak, ini kita perangi dan sudah ada pengarahan-pengarahan pemilik angkutan," ujarnya menjelaskan.