Transportasi Online Diminta Urus Izin Operasional, Ini Kata PPAD

Sabtu, 26 Maret 2016 | 13:22 WIB
Transportasi Online Diminta Urus Izin Operasional, Ini Kata PPAD
Perwakilan PPAD yang bertemu Menkominfo Rudiantara di Gedung Kemenkominfo, di Jakarta, Selasa (22/3/2016). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekertaris Jendral Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Juni Prayitno mengapresiasi keputusan pemerintah yang siap bertindak tegas terhadap perusahaan transportasi berbasis online yang belum memiliki izin operasional. Sebelumnya pemerintah telah memutuskan agar perusahaan transportasi online segera bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri.

"Saya sangat apresiasi pemerintah, kami dari PPAD menilai ini merupakan keputusan terbaik. Kami menerima dari PPAD," kata Juni dalam diskusi yang bertajuk 'Diuber-uber' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Sebagai bentuk apresiasinya, PPAD berjanji menjaga keadaan Ibu Kota dalam keadaan kondusif. Juni juga memastikan tak ada lagi aksi unjuk rasa seperti yang terjadi beberapa hari lalu.

Menurut Juni, permasalahan utama bukan terletak pada pemakaian aplikasi online atau bukan. Tapi dia menilai kehadiran transportasi jenis baru itu ilegal karena seenaknya menurunkan tarif dari standar yang dipakai.

"Tidak ada masalah kalau mereka (GrabCar dan Uber Taksi) tetap online. Ini hanya persoalan ilegal dan tidak ilegal. Nah yang paling krusial ini adalah mengenai tarif pak. Harus betul-betul diatur sedemikian rupa. Persoalan itu sebenarnya adalah tarif yang tidak sesuai. Kalau ilegal kan pasti harganya murah, dimana-mana pasti seperti itu," ujarnya menuturkan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah sudah bertemu dengan seluruh pihak bersangkutan terkait kisruh transportasi online. Dia mengatakan, pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa pemerintah menetapkan masa transisi agar perusahaan yang masih bandel agar patuh pada aturan. Batas akhirnya sampai 31 Mei mendatang.

"Uber dan Grab, dia perusahaan aplikasi dia resmi, dia punya izin, namun saat operasikan angkutan umum atau sewa dia kerja sama dengan operator yang belum resmi, sehingga kita tegas itu tidak resmi, itu legal. Ini antara resmi dan tidak resmi," kata Andri.

REKOMENDASI

TERKINI