Sekretaris jenderal Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat, Juni Prayitno mengaku bahwa para sopir memahami aturan dalam menyampaikan aspirasi mereka. Oleh karena itu, Juni mengatakan itulah sebabnya, ribuan sopir taxi konvensional dari berbagai perusahaan kemarin tidak melakukan demontrasi ke perusahan-perusahaan mereka berasal.
"Walau sebagai sopir, mereka juga paham mengenai aturan-aturan terhadap perusahaan taksi berikut besarnya biaya yang harus dikeluarkan," kata Juni dalam diskusi bertajuk 'Diuber-uber' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(26/3/2016).
Juni mengatakan bahwa mengenai penentuan tarif atas dan tarif bawah ditentukan oleh Peraturan Gubernur (Pergub). Selain itu, ketelibatan pihak lain yang menghasilkan keputusan melalui Pergub tersebut adalah adanya Organisasi Angkutan darat(Organda) yang memiliki peran tersendiri. Oleh karenanya, perusahaan tidak bisa dengan serta merta langsung menetapkan tarifnya.
"Itu bukan dari perusahan saja. Ada Pemerintah yang dilibatkan. Kami pun tahu itu. Jadi kalau kami demo ke perusahan salah alamat," kata Juni.
Dia pun menkelaskan bahwa aksi unjak rasa yang dilakukan oleh ribuan sopir taksii beberapa hari yang lalu adalah akumulasi kekesalan para supir selama beberapa tahun belakangan ini. Juni pun mencontohkan dirinya yang masih bisa mengumpulkan Rp700 ribu sehari ketika taksi berbasis media online belum muncul dan menyetor ke perusahaan Rp300 ribu. Dari total pendapatan tersebut, dia bisa membawa uang pulang sekitar 200 ribu. Kini, Juni mengaku hanya bisa meraup sehari Rp 300 ribu.
"Sekarang ini pendapatan hanya seperti itu, dan lebih parah, itu belum setoran ke perusahaan," kata Juni.