Kebandelan Perusahaan Jadi Penyebab Kekisruhan Transportasi Taksi

Sabtu, 26 Maret 2016 | 12:04 WIB
Kebandelan Perusahaan Jadi Penyebab Kekisruhan Transportasi Taksi
Diskusi legalitas transportasi online, di Jakarta, Sabtu (26/3/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa  timbulnya permasalahan antara taksi resmi  dan tidak resmi dikarenakan masyarakat maupun perusahaan yang  tidak pernah mau taat aturan dalam mendirikan perusahaan transportasi.
 
Apa yang disampaikannya terkait kekisruhan yang sempat terjadii antara taksi berbasis online seperti Grab Car dan Uber  Taxi dengan taksi konvensional yang sudah punya izin resmi.
 
"Saya sedikit tidak setuju disebut polemik, karena pertimbangan saya begitu saya ada di dinas perhubungan aturan sudah ada. Yang jadi polemik kebiasan kita yang enggak pernah mau taat aturan itu, baik perusahaan, masyarakat dan operator yang dikerjasamakan dengan taksi-taksi online," kata  Andri dalam diskusi yang bertajuk 'Diuber uber' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(26/3/2016).
 
Dia menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintahan Provinsi DKI  Jakarta tidak mempermasalahkan keberadaan taksi online dan taksi konvesional. Andri menjelaskan bahwa pihaknya hanya mempermasalahkan taksi resmi dan tidak resmi atau taksi ilegal dan tidak ilegal.
 
"Uber dan Grab, dia perusahaan aplikasi dia resmi, dia punya izin, namun saat operasikan angkutan umum atau sewa dia kerja sama dengan operator yang belum resmi, sehingga kita tegas itu tidak resmi, itu legal. Ini antara resmi dan tidak resmi," kata Andri.
 
Seperti diketahui, mencuatnya kekisruhan antara keberadaan taxi konvensional dengan taxi berbabasis online ini mulai terjadi ketika ribuan sopir taxi konvensional berdemo di depan Balaikota DKI Jakarta, tempat Basuki Tjahja Purnama berkantor. Mereka mendesak agar pemerintah, menuto grab car dan uber taxi, karena tidak resmi. Mereka mengatakan, Grab dan Uber melanggar undang-undang Lalu lintas dan angkutan jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI