Suara.com - Suami istri yang menjadi tersangka kasus eksploitasi anak, IR dan MR, kini diamankan di kantor Polres Jakarta Selatan. Mereka ketahuan memanfaatkan bayi untuk mencari belas kasih orang lain saat mengemis di sekitar Blok M, Jakarta Selatan.
"Kami amankan dua orang ini, mereka mengaku pasutri, tapi mereka tidak punya surat nikah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Kepada polisi, mereka bercerita, awalnya bayi bernama Bon-Bon yang mereka bawa untuk mengemis selalu menangis sehingga merepotkan.
Akhirnya, pasutri tersebut memberi bayi berusia enam bulan tersebut dengan obat penenang merek Riklona Clonazepam. Satu tablet obat dibagi empat bagian untuk diberikan selama dua hari.
Penangkapan pasutri etrsebut merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak yang sebelumnya telah diekspos Polres Jakarta Selatan.
Total, ada empat tersangka dan empat korban dalam kasus ini. Di antaranya ada yang disewakan untuk mengemis, sedangkan lainnya ada yang dipaksa untuk mengemis atau mengamen.
Untuk Bon-Bon, saat ini bayi tersebut tengah sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Pusat.
Dua bocah lainnya kini dilindungi di rumah aman milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. Sedangkan, satu orang lainya sudah dipertemukan dengan orangtuanya.
"Saat ini para korban sedang mendapatkan pendampingan terapi sosial," kata perwakilan Kementerian Sosial Neneng Heryani yang hadir dalam konfresi pers kali ini.