Aparat Polres Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka kasus eksploitasi dan perdagangkan anak. Keempat orang masing-masing berinisial IR, MR, ER, dan SM. Mereka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.