Ikut Misa di KPK, Kaligis Ingin Hukumannya Hanya Setahun

Jum'at, 25 Maret 2016 | 16:16 WIB
Ikut Misa di KPK, Kaligis Ingin Hukumannya Hanya Setahun
O. C. Kaligis dan putrinya, artis Velove Vexia, di KPK [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jumat ini bertepatan dengan peringatan wafatnya Yesus Kristus atau Isa Almasih, umat kristiani di seluruh dunia menjalankan ibadah Jumat Agung atau Good Friday.

Begitu juga dengan terdakwa kasus suap, Otto Cornelis Kaligis, mengikuti ibadah Jumat Agung di ruang konferensi pers C1, gedung KPK, Jakarta. Doa-doa pun dipanjatkan Kaligis.

Salah satu doa ayah dari artis Velove Vexia ialah mendapat hukuman satu tahun penjara saja, bukan lima tahun seperti yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor.

"Kan begini semuanya kan dihukumnya dua tahun, tapi saya bukan pelaku utama, hukumlah saya menurut peraturan yang berlaku. Saya mestinya ada di satu tahun," ujar Kaligis yang terjerat kasus suap terhadap panitera dan hakim PTUN Medan, Suamtera Utara, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/3/2016).

Kaligis mengatakan dia dan tim pengacaranya akan terus melakukan upaya hukum, antara lain dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tipikor.

"Sampai ke ujung dunia saya akan banding terus," katanya.

Bagi Kaligis ibadah Jumat Agung merupakan momentum untuk introspeksi diri atas pengorbanan Yesus Kristus saat disalib.

"Bagi kita (peringatan Paskah) orang kristen, kematian Yesus (Wafat Yesus Kristus) adalah penyelamatan. Artinya kita semua mempunyai beban. Kalau beban itu namanya salib," kata Kaligis.

Kaligis berharap spirit Paskah menguatkan hatinya dalam menghadapi masalah.

"Hari ini tentu kita akan memohon kalau ada beban yang salah ditanggung. Sekarang siap menghadapi perkara. Saya bisa tabah menghadapi," kata Kaligis.

Ibadah misa di ruangan konferensi Pers C1 dipimpin pendeta Freddy Tobing dari Gereja Persatuan Indonesia Bagian Barat Paulus.

Selain Kaligis, tahanan yang hari ini mengikuti misa di KPK adalah asisten pribadi anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Irenius Adii, dan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit.

Kaligis diganjar lima tahun dan enam bulan penjara oleh hakem karena dianggap terbukti menyuap hakim dan panitera.

REKOMENDASI

TERKINI