Suara.com - Lelaki bernama Irwandi Asnawi (38) diamankan anggota Kepolisian Sektor Gambir, Jakarta Pusat, gara-gara kedapatan membawa sebilah pisau dan besi pemukul genggam, Jumat (25/3/2015) dini hari.
Menurut informasi Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Komisaris Polisi Suyatno lelaki tersebut diamankan di jalan baru pinggir rel kereta api, Jalan Setia Kawan, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir.
Suyatno menjelaskan awal mula penangkapan Irwandi. Dini hari tadi, petugas melakukan patroli surveillance di Jalan Setia Kawan Raya.
Di tengah jalan, petugas mencurigai Irwandi yang gerak-geriknya dianggap tak wajar.
Tak mau kecolongan, polisi pun mendekatinya, lalu melakukan penggeledahan.
Ternyata kecurigaan polisi benar, dari tas yang dibawa lelaki itu, polisi menemukan satu buah pisau dan satu buah besi pemukul genggam.
"Setelah itu, ditemukan barang bukti tersebut di atas, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir guna penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui buat apa Irwandi membawa barang-barang tersebut.
Dia terancam dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, Ayat 1.
Ayat 1 berisi tentang: barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.