Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meneteapkan 34 orang sebagai tersangka demo sopir taksi yang berunjung bentrokan dan aksi anarkis, Selasa (24/3/2016).
"Kami sudah menangkap 8 orang (tersangka), 26 (tersangka) orang saat ini masih diperiksa," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan, Kamis (24/3/2016).
Puluhan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah 31 ojek online dan tiga sopir bajaj. Menurut Krishna puluhan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindakan anarkistis di beberapa lokasi di Jakarta saat berlangsungnya aksi demo para sopir angkutan umum.
"Beberapa tindakan anarkis oleh oknum pendemo terhadap rekan-rekan yang saat itu diajak berdemo. Dan terjadi bentrokan antara pendemo dengan kelompok lain di beberapa wilayah di Jakarta. Maka Polda metro jaya telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap para pelaku yang melakukan aksi kekerasan baik terhadap barang ataupun orang," kata Krishna.
Adapun lokasi pengrusakan dan penyerangan di Jakarta puluhan tersangka diantaranya yakni kawasan Jalan Sudirman, Jalan Semanggi, Jalan Prof Satrio, di depan Hotel Clasic Sawah Besar, Jakarta Pusat dan kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi juga masih terus mencari pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
"Sekarang kita cari para yang cegatin temennya, ini sebenernya perusuh awalnya ini, kalau nggak ada demo kan nggak ada benturan juga dengan Gojek," kata Krishna.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan Pasal 63 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) undang-undang RI No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana 18 bulan penjara.