Indonesia Tetap Hukum ABK Kapal Cina Pencuri Ikan di Natuna

Kamis, 24 Maret 2016 | 17:27 WIB
Indonesia Tetap Hukum ABK Kapal Cina Pencuri Ikan di Natuna
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengadakan pertemuan dengan masyarakat dan pemuka adat Bali di Jakarta, Senin (29/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan sejumlah anak buah kapal (ABK) berbendera Cina KM Kway Fey 10078 yang ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna beberapa waktu lalu tidak akan dibebaskan begitu saja. Sampai sekarang semua ABK masih diperiksa lebih lanjut dan diproses secara hukum Indonesia.

"Mereka (ABK kapal nelayan pencuri ikan Cina) sudah ditangkap‎, sekarang dalam pemeriksaan. (Pemerintah) Cina melobi dan meminta mereka dibebaskan, tapi kita tetap akan proses secara hukum di Indonesia," kata Susi di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Sedangkan Kapalnya tidak bisa ditarik oleh petugas KKP ke wilayah Indonesia. Namun dibawa oleh kapal militer coastguad China ke wilayah negara mereka.

Sebelumnya kapal petugas dari pihak KKP menangkap kapal nelayan Cina itu, namun justru kapal militer China menabrak tersebut dan membawanya ke wilayah mereka. Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia meminta China menyerahkan kapal pencuri KM Kwey Fey tersebut.

"Kami minta kapal itu dikasihkan ke kita. Sekarang kami tunggu reaksi mereka (Pemerintah China)," ujar dia.

Atas kejadian itu, beberapa waktu lalu Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan nota pro‎tes kepada Pemerintah Cina. Dalam nota diplomatik itu, Indonesia memprotes tiga pelanggaran yang dilakukan China, di antaranya adalah pertama, pelanggaran terhadap yurisdiksi wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE), ‎kedua pelanggaran yang dilakukan costguard China menghalangi upaya Indonesia untuk melakukan hukum against pencurian ikan. Ketiga, pelanggaran terkait dengan konfrensi teritorial water Indonesia.

"Kami telah sampaikan protes dan nota protes diplomatis. Kami tunggu klarifikasi dari mereka," tandas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendeteksi adanya pergerakan kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, pada Sabtu (19/3/2016) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kapal itu diketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera Cina. ‎Lalu kapal milik KKP, yakni KP Hiu 11, mendatangi kapal motor tersebut dan mengamankan delapan awak buah kapal (ABK). Meskipun kejadian itu ada di wilayah perbatasan, kapal tersebut dinyatakan telah berada di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Namun, saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba datang kapal coastguard (penjaga pantai) Cina yang datang mendekat. Mereka menabrak Kway Fey.‎

Menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey dan kembali ke KP Hiu 11 dan hanya berhasil membawa delapan ABK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI