Suara.com - Jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dilarang beraktivitas keagamaan dan beribadah. Lantaran mereka disebut sesat.
Pelarangan itu ditetapkan 29 Januari 2016 dalam surat keputusan Camat Subang, Tatang Supriyatna dengan nomor surat No: 450.1/35/Tib. Isinya Larangan Aktivitas Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Wilayah Kecamatan Subang.
Dalam surat yang didapatkan suara.com, pelarangan itu didasarkan oleh 6 alasan. Di antaranya Keputusan Kejaksaan Negeri Subang tahun 1976 soal pelarangan kegiatan Ahmadiyah, fatwah MUI tahun 2005 soal pelarangan Ahmadiyah, peraturan Gubernur Jawa Barat tahun 2011, dan hasil rapat koordinasi forum komunikasi ulama dan umaro tingkat Kecamatan Subang.
Menanggapi keputusan itu, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) protes. Juru Bicara JAI, Yendra Budiana mengatakan surat pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di wilayah Subang oleh Camat Subang tidak sah.
Sejak tahun 2015, Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang pun dipersoalkan. Lurah setempat, Ika Koswara menengarai masjid Baitul Masrur tidak mempunyai izin mendirikan bangunan.
Sementara masjid seluas 231 meter persegi itu sudah mengantungi surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Subang sejak 27 April 2004.
"Sejalan dengan hal tersebut maka adalah hak JAI subang untuk menjalankan ibadah dan kegiatannya baik di mesjid atau di manapun sejauh tidak bertentangan dengan hukum," kata dia dalam pernyataannya, Kamis (24/3/2016).
Yendra meminta pemerintah pusat turun tangan menyikapi pelarangan itu. Selain itu Yendra meminta Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti memastikan jemaat Ahmadiyah di Subang tidak mendapatkan intimidasi dan gangguan dari pihak manapun.
"Meminta pemerintah pusat memonitor memastikan pemerintah daerah menjalankan kewajibannya serta selaras dengan program Nawacita Presiden Jokowi bahwa negara kembali hadir memberi rasa aman untuk seluruh warganya dan memperteguh kebhinekaan dengan memberi ruang-ruang dialog antar warga," kata dia.
Jemaat Ahmadiyah Indonesia berdiri di Indonesia sebagai organisasi keagamaan yang berbadan hukum sejak tahun 1953. Mereka mengantungi SK Menteri Kehakiman RI No: JA 5/23/13 tanggal 13 Maret 1953.