Uber dan Grab Diberi Waktu Dua Bulan Urus Izin Badan Hukum

Kamis, 24 Maret 2016 | 15:26 WIB
Uber dan Grab Diberi Waktu Dua Bulan Urus Izin Badan Hukum
Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Ignatius Jonan rapat membahas taksi online di kantor Kemenkopolhukam. [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Luhut Panjaitan menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi Informatika Rodiantara dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (24/3/2016). Rapat tersebut membahas polemik jasa transportasi ‎berbasis aplikasi online yang dihadiri oleh perwakilan Grab Car, Uber dan Organda.
 
"Rapat mencari solusi masalah‎ yang ramai disebut angkutan umum aplikasi dan non aplikasi. Sudah ketemu jalan keluar terbaik, dan sudah disepakati oleh semua pihak. Intinya kami tidak melihat ada alasan untuk ribut-ribut di luar," kata Luhut usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan bahwa Pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik dalam bentuk apapun yang lebih baik dan lebih efisien. Pemerintah juga sangat mendorong adanya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya mengikuti perkembangan zaman seperti berbasis online.
 
"Kalau mau pakai online, reservasi dan sebagainya itu sangat didukung. Sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan," ujar dia.
 
Dia menambahkan, ‎Grab Car dan Uber ke depan harus berbadan hukum baik itu Yayasan, Koperasi, dan perseroan terbatas (PT). Hal itu bisa dilakukan BUMN, BUMD seperti Trans Jakarta, proses pendaftaran perizinannya sekarang telah dilimpahkan oleh Kemenhub ke Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah. 
 
"Kesepakatan terakhir mereka (Grab Car dan Uber) dikasih waktu sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan. ‎Uber dan Grab Car harus bekerjasama dengan transportasi umum yang sah (seperti Rental resmi) atau mendirikan badan hukum sendiri, silahkan saja. Kami dorong," terang dia.
 
Selain itu, Grab Car dan Uber juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi publik demi keamanan penumpang. Seperti identitas pengemudi dan lainnya.
 
"Mereka harus kerjasama‎ dengan badan usahan bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. Kalau pakai aplikasi online, klasifikasinya rental (angkutan sewa) dan boleh plat hitam, tapi harus di uji KIR, karena untuk keselamatan penumpang. Hal ini sesuai aturan dalam undang-undang," kata dia.
 
"Tentang masalah keselamatan apalagi, kalau disewa harus pengemudinya itu memiliki SIM A Umum yang diatur di Kepolisian".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI