Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang mengetahui hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono diperberat oleh Mahkamah Agung. Hukuman Udar diperberat sampai 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.
Udar terbukti melakukan korupsi pengadaan bus TransJakarta pada 2012-2013. Udar juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp6,7 miliar, apabila uang tersebut tak dibayar maka akan ditambah menjadi 4 tahun penjara.
"Bagus, berarti Hakim Agung Artidjo Alkostar top. Itu baru ada keadilan rasa adil," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, Jalan Taman Tanah Abang 3 Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Udar selama lima tahun penjara, September tahun lalu. HUdar divonis 5 tahun penjara Udar juga diminta membayar uang ganti rugi Rp250 juta rupiah.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupilsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 dan tindak pidana pencucian uang. Tetapu Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT. Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
"Menyatakan saudara Terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsider," kata Artha dalam persidangan saat itu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim saat itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Udar divonis 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dengan 3 perbuatan pidana, yaitu penyalahgunaan wewenang, menerima gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.