Tiga Sopir Bajaj Juga Jadi Tersangka Demo Anarkis Taksi

Rabu, 23 Maret 2016 | 18:05 WIB
Tiga Sopir Bajaj Juga Jadi Tersangka Demo Anarkis Taksi
Aksi sopir taksi sweeping [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian telah menetapkan 3 sopir bajaj sebagai tersangka kasus pengrusakan fasiltas umum saat aksi demonstrasi, Selasa (22/3/2016) kemarin. Ketiganya yang telah ditetapkan tersangka yakni bernama Fainsyah (16) alias Gepeng, Dedi Iskandar (23) alias Andar dan Muhammad Imron (56).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penetapan ketiganya ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).

Polisi sebelumnya juga telah menetapkan pengemudi ojek online bernama Yos Arend Marlissa (43) alias Josep sebagai tersangka.

"Terhadap mereka sementara kita kenankan pasal 63 ayat 1 Jo pasal 12 ayat 1 UU RI no 38 tahun 2004 tentang jalan dan pasal 218 KUHP tidak mengikuti perintah petugas," kata dia.

Polisi juga masih memburu pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi demonstrasi sopir angkutan umum yang berujung rusuh.

"Kami masih mnendektsi pelaku lain teruta pelaku yang pidanaya bisa dilakukan pemangkapan kami masih kejar akan dilakukan upaya paksa. sekarang penyidik sedang mendeteksi alat bukti dan mengejar pelaku," katanya.

Sebelumnya, polisi juga menetapkan sopir taksi Blue Bird, Feri Yanto (31) sebagai tersangka. Dia dijerat dengan kasus penghasutan melalui jejaring media sosial.

Feri ditetapkan tersangka lantaran dianggap sebagai provokator menyebarkan pesan-pesan agar sopir angkutan umum melakukan tindakan kekerasan saat melakukan aksi unjuk rasa.

Dengan demikian, ada lima tersangka dan masing-masing kasusnya saat ini telah ditangani Polda Metro Jaya.

REKOMENDASI

TERKINI