Suara.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terkait empat orang yang telah tangkap saat para sopir angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (22/3/2016) kemarin. Satu dari kempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal satu tersangka yang ditetapkan berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
"Satu tersangka dari basis online, empat sedang diperiksa," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Namun Iqbal belum mau membeberkan inisial dan nama perusahan ojek online tersebut. "Inisial nanti," kata dia.
Dikatakan Iqbal, pihaknya telah memulangkan 79 orang yang sebelumnya tangkap polisi. Mereka dianggap berniat melakukan pengrusakan dan penyerangan.
Kebanyakan dari mereka ditangkap saat melakukan konvoi berbarengan dengan aksi demo sopir di beberapa lokasi di Jakarta. Puluhan orang tersebut sudah didata dan diimbau untuk tidak melanggar aturan hukum.
"Suah dipulangkan tapi tetap didata, membuat surat pernyataan yang arahnya tidak melakukan melawan hukum dan menciptakan arah kondusif, itu arahnya," kata dia.