Suara.com - Aparat kepolisian berencana memanggil pemilik perusahaan taksi Blue Bird terkait penetapan sopir taksi bernama Feri Yanto (31) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial, Facebook.
Feri dianggap sebagai provokator tindakan kekerasan saat berlangsunnya unjuk rasa sopir taksi, Selasa (22/3/2016) kemarin.
"Ini semua yang diperlukan penyidik akan dimintai keterangan, siapa pun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Rabu (23/3/2016).
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil para sopir taksi yang diduga mengetahui pesan provokatif yang disebar Feri. Feri sudah setahun lebih bekerja sebagai sopir.
"Termasuk rekan-rekan yang mengetahui yang bekerja di sana, pasti ada di sana," katanya.
Terkait kasus penghasutan tersebut, Feri dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimuka umum baik tulisan maupun lisan. Feri terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.