Suara.com - Pihak kepolisian telag menetapkan seorang sopir taksi blue bird bernama Feri Yanto (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan melalui jejaring media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan penangkapan Feri dilakukan sebuah pangkalan taksi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016) sekira pukul 21.30 WIB.
"Kami bentuk tim khusus dalam waktu cepat, pukul 21.30 WIB tersangka sama barbuk kami amankan," kata Mujiono di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Acer warna hitam dan empat lembar printout dari akun facebook atas nama Feri Yanto.
Atas perbuatannya itu, tersangka dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, Feri juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dimuka umum baik tulisan maupun lisan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, jejaring media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto akun Facebook atas nama Feri Yanto, yang berseragam sopir taksi Blue Bird. Pengguna akun ini melakukan provokasi untuk berdemo, Selasa (22/3/2016).
Dalam akun Facebook itu, pria tersebut juga memposting sebuah pesan provokatif pada Minggu (20/3/2016) pukul 09.54 WIB.
"Sy mengajak rekan2 daru pool ME,MT,MJ,JE,JU,BDE,BDU,LL,LR,YD,OE,TJ,TT,GDD,MWK, Dan semua pool sejabodetabek, untuk mengjadiri Demo besar2an pada haei selasa tgl 22maret 2016, di dpan istanah negara. Jngan lupa bawa benda tumpul dan tajam,kalau perlu bom molotop,antisipasi jikalau uber sama grab lewat,langsung bantai," tulis pengguna akun atas nama Feri tersebut.
Feri juga menuliskan ancaman bagi para sopir dan pengguna transportasi online Grab Car dan Uber. Feri juga mengunggah foto senjata tajam berupa celurit dan pedang. Ia menulis "alat perang untuk tgl 22 maret 2016".