Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memandang kisruh antara layanan transportasi umum berbasis online sebagai kreasi inovasi anak bangsa yang harus dilindungi oleh pemerintah.
Pasalnya, kedua layanan transportasi online tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk mendapatkan transportasi. Selain itu menjadi model bisnis baru yang harus didukung.
"Sangat mendukung, karena ini model bisinis yang baru. Tinggal regulasinya saja yang dibuat sehinnga bisa memberi kesempatan berbisnis dengan standar aturan," kata Ketua KPPU Syarkawi Ra'uf saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/2016).
Ia pun mengatakan, kisruh yang terjadi antara taksi konvesional dengan taksi online kemarin lantaran pemerintah hingga saat ini belum merapungkan aturan terkait e-commerce.
"Kan peraturan e-commerce sampai saat ini belum selesai. Tapi tadi kan pak menteri menyampaikan selalu ada choice. Tidak boleh regulasi itu membatasi suatu industri. Nah sehingga berdasarkan paltform itu regulasi itu akan dibuat," katanya.
Kemarin, ribuan pengemudi taksi berunjuk rasa di beberapa wilayah di Jakarta. Unjuk rasa tersebut merupakan bentuk kegeraman para pengemudi kepada pemerintah yang masih mengizinkan Grab Car dan Uber Taxi tetap berjalan tanpa memiliki izin usaha.
Selain itu, para pengemudi taksi konvensional ini juga mempermasalahkan argo yang diterapkan kendaraan plat hitam ini tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan telah menggerus pendapatan para pengemudi taksi konvensional.
Pengemudi taksi konvensional pun mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika pemerintah tidak segera menyelesaikan kisruh antara taksi konvensional dan taksi online ini.