Suara.com - Sampai saat ini pemerintah belum memutuskan solusi untuk menyelesaikan polemik antara taksi konvesional dan taksi berbasis aplikasi pemesanan via online, Uber dan Grab.
Siang ini, Rabu (23/3/2016), Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan bertemu untuk membahasnya, sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo agar persoalan tersebut diselesaikan sebaik-baiknya dengan tetap mengakomodir perkembangan teknologi transportasi.
"Belum, nanti saya akan bertemu dengan Pak Jonan juga sama stakeholder untuk mencari jalan keluarnya bersama," kata Menkominfo Rudiantara di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
Rudiantara menegaskan membekukan aplikasi Uber dan Grab bukan solusi, tetapi menambah masalah baru. Soalnya, animo masyarakat terhadap keberadaan Uber dan Grab sangat tinggi.
Itu sebabnya, pemerintah berkewajiban memikirkan regulasinya.
"Faktanya kan demikian, kalau masyarakat membutuhkan ini (aplikasi transportasi online). Tapi kan ada aturannya soal angutan. Ya pokoknya nanti kami akan bertemu dan mencari jalan keluarnya," katanya.
Rudiantara mengatakan kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk mengelola angkutan umum. Dengan kata lain, itu ranahnya Menteri Ignasius Jonan.
"Ini kan bagaimanapun ini sektor perhubungan. Regulator dan pengambil kebijakannya adalah Kemenhub. Pelaksanaanya Dinas Perhubungan DKI. Nah yang berhak itu mereka selaku regulator," katanya.