Demo Taksi Anarkis, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Lain

Rabu, 23 Maret 2016 | 12:56 WIB
Demo Taksi Anarkis, Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Lain
Dua orang sopir taksi sedang berdemonstrasi menuntut pemerintah melarang taksi aplikasi di Jakarta, Selasa (22/3) [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengerusakan dan penyerangan saat aksi demo sopir taksi telah ditahan pihak kepolisian. Satu dari keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna mengatakan pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan status tiga orang yang telah ditahan.

"Jadi kami masih proses hari ini gelar perkara kan baru kemarin sore kami tangkap. Apakah bisa masuk tersangka baik itu 218 KUHP tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait denhan 170 KUHP berkaitan dengan pengrusakan barang dan pengeroyokan terhadap orang. Jadi perlu gelar perkara," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).

Terkait empat orang tersebut, Krishna belum bisa menyebutkan identitasnya. Pasalnya kasus dugaan pengrusakan dan penyerangan tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Sebelumnya, aksi mogok dan unjuk sopir taksi sempat diwarnai bentrokan dengan pengemudi ojek online di beberapa lokasi di Jakarta. Polda Metro Jaya juga sempat menahan 83 orang terkait aksi demo sopir taksi yang berunjung rusuh tersebut.

Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan puluhan orang tersebut telah dilepaskan, lantaran dianggap tidak terbukti melakukan pengrusakan dan penyerangan.

"Ya ini seiring dengan kita wawancara ini di Sabhara dan sini (Krimum) sedang melakukan investigasi mana yang boleh dipulangkan karena tidak terbukti," kata Iqbal, Selasa (22/3/2016) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI