Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai demonstrasi sopir taksi konvensional menolak Uber dan Grab yang diwarnai bentrok dengan pengemudi ojek online di sejumlah tempat di Ibu Kota Jakarta, kemarin, terjadi karena adanya ketidaksinkronan sikap antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
"Demo kemarin adalah wujud ketidaksinkronan antara keduanya," kata Agus di DPR, Rabu (23/3/2016).
Menteri Jonan meminta transportasi online, Uber dan Grab, berhenti beroperasi sampai semua persyaratan sebagai angkutan umum dipenuhi. Sementara, Menteri Rudiantara mengatakan tidak bisa membekukan aplikasi Uber dan Grab karena bukan solusi. Rudiantara mengatakan penanganan masalah ini merupakan Kementerian Perhubungan.
Agus mengatakan Presiden Joko Widodo harus menengahi dan memberikan solusi kepada kedua menteri agar transportasi Indonesia sesuai dengan program Nawa Cita.
"Kita betul-betul harus serius menangani ini untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat Indonesia. Sebenarnya permasalahannya tidak begitu pelik dan begitu sulit bisa diselesaikan yang penting kedua kementerian itu betul-betul sinergis," tuturnya.
Politisi Demokrat sependapat transportasi berbasis aplikasi pemesanan online tidak bisa dihapuskan begitu saja. Soalnya, animo masyarakat terhadap model transportasi seperti ini begitu tinggi.
Menurut Agus, regulasinya yang harus dipikirkan.
"Supaya juga bisa memenuhi keinginan masyarakat dalam hal ini tentunya transportasi online harus didaftar, harus bayar pajak tentunya, harus mengikuti aturan aturan yang ada di dalam transportasi yang dilaksanakan oleh tranportasi umum," katanya.
DPR, kata Agus, mendukung ide revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tetapi kalau revisi dinilai terlalu lama, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Kalau ingin secepatnya, ya pakai Perppu. Tapi apa ini perlu Perppu? Kita lihat dulu. Karena kalau hanya penyelerasan bisa menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah," ujar dia.