1. PT. Presiden Taksi
2. PT. Buana Metropolitan
3. PT. Primajasa Perdanaraya
4. PT. Blue Bird
5. PT. Cendrawasih Pertiwi Jaya
6. PT. Morante Jaya
7. PT. Gamya
8. PT. Lintas Buana Taksi
9. PT. Luhur Satria Sejatikencana
10. PT. Dharma Indah Agung (Dian Taksi)
11. PT. Sriyani Asti
12. PT. Ratax Armada
13. PT. Sri Medali
14. PT. Express Transindo Utama
15. PT. Royal City
16. PT. Irdawan Multitrans
17. PT. Citra Transpor Nusantara
18. Kop. Taksi Indonesia
19. Kosti Jaya
20. Kop. Taksi Sepakat
21. Transcoveri DKI
22. PT. Central Naga Europindo
23. PT. Prima Sarjati Agung
24. PT. Semesta Indo Prima
25. Koptajasa
26. Tulus Sinar Selatan
27. PT. Bersatu Aman Sejahtera
28. PT. Panorama Transportasi
29. PT. Pusaka Satria Utama
30. PT. Blue Bird Pusaka
31. PT. Berkat Oto Sejahtera
32. PT. Silver Bird
33. PT. Panorama Transportasi Tbk.
34. PT. Express Kencanakelola Jayajasa
Aksi mogok dan unjuk rasa sopir angkutan umum hari ini dilakukan karena mereka menilai pemerintah tidak tegas untuk membekukan aplikasi Uber dan Grab Car. Kedua produk tersebut mereka anggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.
Di tengah aksi, sebagian dari mereka bersinggungan langsung dengan driver ojek yang memakai aplikasi online.