Suara.com - Menyusul demonstrasi para sopir taksi konvensional yang diwarnai sejumlah aksi kekerasan sepanjang hari ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan taksi.
Surat edaran bernomor 2269/-1.819.611 ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah berisi permintaan kepada pengusaha untuk menindak tegas pengemudi yang terlibat aksi kekerasan.
Menurut logika Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) aksi sopir taksi konvensional didukung perusahaan masing-masing. Indikasinya, mereka memakai seragam kerja dan taksi ketika demonstrasi menolak keberadaan angkutan pelat hitam yang memakai aplikasi pemesanan via online, Uber dan Grab.
"Ini logika saya sederhana. Kamu kalau kerja di taksi, keluarin mobil tanpa stiker kamu tahu nggak ini jadi sopir taksi? Kamu mesti tahu. Jadi demo ini direstui perusahaan taksi," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Ahok mendukung sopir yang melakukan kekerasan ditindak tegas. Kalau perusahaan tidak tegas kepada pengemudi, perusahaan yang akan diberi sanksi oleh pemerintah.
"Kalau direstui, kamu sudah perintah tidak boleh anarkis, ya tindak dong. Kamu kalau tidak mau tindak, ya saya akan main keras. Kalau demo ya demo saja terus," kata Ahok.
Dalam surat edaran, Andri Yansyah mengatakan:
"Menimbulkan aksi anarki, pengeruskan atau penghancuran sejumlah sarana angkutan maupun prasarana kota, oleh oknum pengemudi angkutan taksi. Maka dengan ini kami meminta, kepada saudara untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis tersebut," demikian disampaikan Andri dalam surat edaran.
Kalau perusahaan tidak mau menindak sopir anarkis, Andri mengatakan pemerintah akan turun tangan dengan mencabut izin perusahaan taksi.
"Jika saudara tidak melakukan tindakan tegas, atau pemecatan sebagaimana dimaksud di atas, maka kami akan melakukan pencabutan izin usaha angkutan taksi saudara," katanya.
Berikut daftar perusahaan taksi yang diberi surat edaran.