Ribut Taksi Online, Komisi V Siap Revisi UU Angkutan Jalan

Rabu, 23 Maret 2016 | 11:05 WIB
Ribut Taksi Online, Komisi V Siap Revisi UU Angkutan Jalan
Sebagian sopir taksi tidur-tiduran di Monas, seberang Istana Negara, saat demo menuntut tindakan tegas kepada Uber dan Grab Car [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menyayangkan sikap pemerintah yang sampai hari ini belum dapat mengambil keputusan penyelesaian konflik antara angkutan konvensional dan angkutan umum berbasis aplikasi online, seperti Uber dan Grab.

"Komisi V prihatin dan menyayangkan polemik ini," kata Fary, Rabu (23/3/2016).

Komisi V mendesak pemerintah untuk secepatnya menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan standar pelayanan yang prima.
 
"Serta mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Kepada seluruh penyedia jasa transportasi, termasuk yang berbasis online, diminta mematuhi ketentuan peraturan yang ada.
"Kemudian, berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ‎ujar anggota Fraksi Gerindra.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sedang mencari solusi untuk menyelesaikan masalah.

Kemenkopolhukam, katanya, akan berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Kepada semua pihak diharapkan bersabar sampai pemerintah mengambil langkah terbaik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI