"Yang bisa stop atau tidak, itu adalah di dishub masing-masing daerah, bukan kewenangan saya karena sudah diturunkan ke pemprov. Tanyakan gubernur (Ahok), Gubernur Bali sudah stop," ujar Jonan di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Keberadaan mereka dinilai merugikan sopir taksi lama.