Suara.com - Komisaris PT. Blue Bird Tbk. Noni Purnomo mengatakan, pihaknya akan melakukan ganti rugi terhadap pengrusakan kendaraan yang dilakukan pihak pengemudi dari taksi Blue Bird.
Hal ini menyusul aksi unjuk rasa para supir taksi diantaranya Blue Bird, Express dan lainnya, yang menuntut penutupan transportasi online seperti Grab Car dan Uber.
"Jika masyarakat mengalami kerusakan kendaraan karena pihak Blue Bird (supir), maka kami akan beri penggantian," ujar Noni dalam jumpa pers di Kantor Pusat Blue Bird Group, Mampang Prapatan, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Adapun mengenai sanksi yang diberikan kepada pengemudi Blue Bird, yang terbukti melakukan pengrusakan terhadap kendaraan, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada pengemudi-pengemudi yang bersangkutan.
"Kami akan beri sanksi yang keras. Sanksinya jika ada bukti pengemudi kita, kita akan beri sanksi tegas, seperti pemberhentian permanen," katanya.
Dirinya pun terus meminta bantuan polisi untuk melakukan investigasi terhadap adanya pengrusakan, yang dilakukan oleh supir Blue Bird
"Kalau pelaku pengrusakan, kami sudah investigasi, jadi kita akan minta bantuan polisi," kata Noni.
Lebih lanjut pihaknya mengaku prihatin atas kegiatan demonstrasi yang terjadi
Kata Noni, aksi unjuk rasa tersebut, sangat mengganggu kegiatan transportasi masyarakat yang melaksanakan kegiatan dan aktivitas.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkomitmen untuk menyediakan layanan angkutan umum yang amam dan nyaman.