Kapolda Metro Undang 24 Bos Taksi Malam Ini

Selasa, 22 Maret 2016 | 20:56 WIB
Kapolda Metro Undang 24 Bos Taksi Malam Ini
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moehgiyarto [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengundang 24 perusahaan taksi terkait aksi mogok dan unjuk rasa sopir taksi konvensional yang diwarnai bentrokan dengan driver ojek online, Selasa (22/3/2016), malam ini.

"Kami melakukan analisis dan evaluasi terhadap kegiatan yang sudah kami lakukan dan hari ini. Kami berencana mengundang pemilik-pemilik dari sopir taksi. Ya semua, ada 24 daripada pengusaha taksi, insya Allah jam sembilan mereka bisa hadir," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya.

Pertemuan tersebut, katanya, sekaligus untuk mengetahui apakah masih akan ada demonstrasi lanjutan atau tidak.

Mantan Kapolda Jawa Barat mengatakan kalau mereka mau demo lagi, minimal tiga hari sebelum hari H, harus mengajukan izin ke polisi sekaligus menjelaskan apa tuntutannya.

"Tapi saya hanya memberikan penjelasan kepada mereka kalau mau melakukan aksi silakan ajukan kembali dan sudah tentu kita akan mengamankan dengan baik, kita belajar dari pengalaman hari ini supaya tidak terulang pelaksanaan kegiatan unjuk rasa yang akan dilakukan mungkin tiga hari ke depannya. Nah itulah nanti kita samakan persepsi kembali kepada para pengusaha taksi," kata dia.

Terkait rencana pertemuan malam ini, Moechgiyarto berharap hasilnya merupakan solusi atas masalah yang terjadi.

"Insya Allah, kalau nanti malam ini bisa kita sampaikan, kita beri penjelasan dan mereka juga sepakat ya kita otomatis akan merasa optimis tidak akan terjadi lagi tragedi seperti hari ini," kata dia.

Menteri Politik Hukum dan HAM Luhut Binsar Panjaitan meminta semua pihak menahan diri.

"Kepada taksi Blue Bird, Express, Gojek, dan Grab, semuanya menahan diri tidak melakukan tindakan seperti tadi, melakukan sweeping. Kami akan tindak tegas," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.

Dia menambahkan demonstrasi memang hak konstitusi warga negara. Namun, tetap harus mematuhi aturan hukum. Demo harus izin dulu, dilaksanakan di tempat yang ditentukan, dan dilakukan antara jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

"Manakala keluar dari aturan,maka aparat keamanan mengambil tindakan yang sesuai," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI