Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan saat ini pemerintah sedang mencari solusi untuk menyelesaikan polemik kehadiran kendaraan berpelat hitam yang menggunakan aplikasi online untuk mencari konsumen, seperti Uber dan Grab.
"Kami sedang pelajari. Besok Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan akan duduk bersama, mana yang akan disesuaikan," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Transportasi, katanya, telah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Luhut mengatakan UU tersebut ternyata tidak mampu mengakomodir kemajuan teknologi transportasi seperti yang terjadi sekarang.
Opsi revisi UU tersebut, menurut Luhut, prosesnya terlalu lama.
Ada opsi lainna lagi yaitu mendorong transportasi konvensional untuk ikut menggunakan aplikasi pemesanan online.
"Jadi tidak ada yang salah, kita hanya tidak memprediksi kemajuan teknologi yang begitu cepat," kata Luhut.
"Keadilan harus berjalan dari dua pihak. Perlakuan Taksi reguler, konvensional dan online harus sama, soal izin dan pajak," ujar dia.
Luhut mengatakan pemerintah tidak bisa membekukan sistem online dan itu bukan jalan keluar. Kalau sampai ditutup, katanya, akan muncul masalah baru.
"Kalau ditutup sementara, tidak akan menyelesaikan masalah. Kasih kami waktu. Karena mengubah ini tidak mudah," ujarnya.
"Kami sedang pelajari. Besok Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan akan duduk bersama, mana yang akan disesuaikan," kata Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Transportasi, katanya, telah diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Luhut mengatakan UU tersebut ternyata tidak mampu mengakomodir kemajuan teknologi transportasi seperti yang terjadi sekarang.
Opsi revisi UU tersebut, menurut Luhut, prosesnya terlalu lama.
Ada opsi lainna lagi yaitu mendorong transportasi konvensional untuk ikut menggunakan aplikasi pemesanan online.
"Jadi tidak ada yang salah, kita hanya tidak memprediksi kemajuan teknologi yang begitu cepat," kata Luhut.
"Keadilan harus berjalan dari dua pihak. Perlakuan Taksi reguler, konvensional dan online harus sama, soal izin dan pajak," ujar dia.
Luhut mengatakan pemerintah tidak bisa membekukan sistem online dan itu bukan jalan keluar. Kalau sampai ditutup, katanya, akan muncul masalah baru.
"Kalau ditutup sementara, tidak akan menyelesaikan masalah. Kasih kami waktu. Karena mengubah ini tidak mudah," ujarnya.