Pemprov DKI Tak Main-main, Ini Surat Edaran Buat Para Bos Taksi

Selasa, 22 Maret 2016 | 17:47 WIB
Pemprov DKI Tak Main-main, Ini Surat Edaran Buat Para Bos Taksi
Ribuan sopir taksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyusul demonstrasi para sopir taksi konvensional yang diwarnai sejumlah aksi kekerasan sepanjang hari ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan taksi.

Surat edaran bernomor 2269/-1.819.611 ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah berisi permintaan kepada pengusaha untuk menindak tegas pengemudi yang terlibat aksi anarkis.

"Menimbulkan aksi anarki, pengeruskan atau penghancuran sejumlah sarana angkutan maupun prasarana kota, oleh oknum pengemudi angkutan taksi. Maka dengan ini kami meminta, kepada saudara untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkistis tersebut," demikian disampaikan Andri dalam surat edaran.

Kalau perusahaan tidak mau menindak sopir anarkis, Andri mengatakan pemerintah akan turun tangan dengan mencabut izin perusahaan taksi.

"Jika saudara tidak melakukan tindakan tegas, atau pemecatan sebagaimana dimaksud di atas, maka kami akan melakukan pencabutan izin usaha angkutan taksi saudara," katanya.

Berikut daftar perusahaan taksi yang diberi surat edaran.

1. PT. Presiden Taksi
2. PT. Buana Metropolitan 
3. PT. Primajasa Perdanaraya
4. PT. Blue Bird
5. PT. Cendrawasih Pertiwi Jaya
6. PT. Morante Jaya
7. PT. Gamya
8. PT. Lintas Buana Taksi
9. PT. Luhur Satria Sejatikencana
10. PT. Dharma Indah Agung (Dian Taksi)
11. PT. Sriyani Asti
12. PT. Ratax Armada
13. PT. Sri Medali
14. PT. Express Transindo Utama
15. PT. Royal City
16. PT. Irdawan Multitrans
17. PT. Citra Transpor Nusantara
18. Kop. Taksi Indonesia
19. Kosti Jaya
20. Kop. Taksi Sepakat
21. Transcoveri DKI
22. PT. Central Naga Europindo
23. PT. Prima Sarjati Agung
24. PT. Semesta Indo Prima
25. Koptajasa
26. Tulus Sinar Selatan
27. PT. Bersatu Aman Sejahtera
28. PT. Panorama Transportasi
29. PT. Pusaka Satria Utama
30. PT. Blue Bird Pusaka
31. PT. Berkat Oto Sejahtera
32. PT. Silver Bird
33. PT. Panorama Transportasi Tbk.
34. PT. Express Kencanakelola Jayajasa

Demonstrasi sopir taksi untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi kendaraan online berpelat hitam, seperti Uber dan Grab Car.

Aksi mogok dan unjuk rasa sopir angkutan umum hari ini dilakukan karena mereka menilai pemerintah tidak tegas untuk membekukan aplikasi Uber dan Grab Car. Kedua produk tersebut mereka anggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum. Selain itu, mereka juga menolak peremajaan.

Istana menanggapi serius aksi hari ini. Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, menyayangkan penyampaian aspirasi diwarnai aksi kekerasan. Presiden meminta aparat keamanan menindak mereka yang anarkis dan merugikan orang lain.

Mengenai tuntutan sopir, Menkominfo Rudiantara dan Menhub Ignasius Jonan sudah diminta untuk menjembatani antara taksi konvensional dengan taksi online. Saat ini, proses penanganan sedang berjalan. Teknologi tidak bisa ditolak, tetapi harus diakomodir. Tetapi, harus ada jalan tengah dan sesuai koridor hukum untuk menanganinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI