Dihadang Kawat Duri Istana, Sopir Taksi Cuma Bisa Tiduran

Selasa, 22 Maret 2016 | 16:30 WIB
Dihadang Kawat Duri Istana, Sopir Taksi Cuma Bisa Tiduran
Sebagian sopir taksi tidur-tiduran di Monas, seberang Istana Negara, saat demo menuntut tindakan tegas kepada Uber dan Grab Car [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Setelah demo di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, para sopir taksi sekarang unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Sebagian dari mereka hanya bisa berbaring lemas di depan pintu utara Monumen Nasional.

Pasalnya, mereka tidak bisa leluasa meneriakkan aspirasi di depan Istana karena di sana dipasang kawat berduri.

"Ya, mau gimana lagi, kami harus tunggu di sini saja, kita tidur sudah karena ada perwakilan kita yang sudah masuk. Kita hanya tunggu di sini saja, bagaiamana mau lewat, ada kawat duri ini," kata sopir taksi Blue Bird, Ahmad, di depan pintu utara Monas.
 
Menurut pengamatan Suara.com, mereka tidak diizinkan polisi masuk di Jalan Medan Merdeka Utara, tepat di depan Istana.

Selain dipasang kawat duri, di sana juga ditempatkan mobil penghalau massa dan berdiri ratusan anggota polisi bersenjata lengkap.

Alhasil, mereka memilih untuk istirahat saja, sebagian tidur-tiduran dengan alas jaket.
Sebagian sopir terlihat asyik berbincang dengan para penjual makanan dan minuman. Ada juga yang makan.

Sebelumnya, sejak pagi, mereka berteriak-teriak untuk meminta pemerintah membekukan aplikasi pemesanan online kendaraan pribadi berpelat hitam, Uber dan Grab Car.

Demonstrasi sopir taksi konvensional hari ini lebih merata dan lebih panas dibandingkan sebelumnya. Bahkan, di beberapa titik terjadi sweeping yang kemudian dibalas penyerangan yang dilakukan driver ojek online.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.

Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 138 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

Selain itu, juga dinilai melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI