Ribuan sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat ( PPAD) dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK MPAU) terus melakukan aksi unjuk rasa menolak beroperasinya transportasi online. Setelah menyambangi beberapa lokasi, kini mereka menggeruduk Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuntut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera menutup Uber taxi dan Grabcar.
"Pak Rudiantara, segera tutup Uber Taxi, tutup Grabcar, pemerintah harus berani," kata massa aksi yang sudah memadati Jalan Medan Merdeka Barat khususnya di sekitar Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa(22/3/2016).
Kalau sebelumnya hanya ada puluhan orang, kali ini masa sudah bertambah banyak, bahkan mencapai ribuan orang. Akibat aksi demo tersebut, arus lali lintas di depan Gedung Kemenkominfo menjadi macet total. Tampak sejumlah anggota kepolisian mengatur sejumalh busway transjakarta yang sudah mulai terjebak di kerumunan masa aksi.
Salah seorang supir taxi, Wayan mengatakan bahwa dirinya datang berdemo karena ingin bersatu dengan teman-temannya meminta Menkominfo segera memblokir transportasi online seperti Uber dan Grabcar. Menurutnya, sejak transportasi online muncul, pendapatannya sudah menurun, sehingga bahkan dalam satu hari dia tidak mendapatkan komisi.
"Kami itu tidak ada gaji, yang ada hanya sistem komisi. Kalau pendapatan kami sehari kurang dari Rp550 ribu maka pulang ke rumah kami tidak bawa apa-apa, angpaonya nggak ada. Maka kami minta transportasi online diblokir, mereka enak tidak membayar pajak, makanya murah," kata Wayan.
Seperti diketahui, konflik antara tranportasi konvensional dan online memuncak ketika ribuan driver tranportasi umum konvensional melakukan aksi mogok lalu menggelar demo di depan Balaikota, tempat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berkantor pada beberapa waktu lalu. Mereka menilai, bahwa pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan tranportasi umum beebasis aplokasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya.
Driver transportasi konvensional menilai bahwa tranportasi online sudah melanggar aturan, karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak mennggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang diklaim dilanggar oleh layanan transportasi online adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, layanan Grabcar dan Uber Taxi juga dinilai melakukan pelanggaran Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.