Suara.com - Demonstrasi sopir taksi untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi kendaraan online berpelat hitam, seperti Uber dan Grab Car, diwarnai aksi sweeping terhadap taksi yang sedang melayani penumpang.
Blue Bird Group melalui akun Twitter resmi mereka mengimbau konsumen yang menjadi korban sweeping untuk melapor. Laporan bisa dikirimkan melalui email [email protected].
"Kerugian yang disebabkan karena diturunkannya penumpang secara paksa juga dapat dilaporkan kepada kami. Terima kasih," demikian pernyataan Blue Bird Group.
Kepada masyarakat yang memiliki bukti adanya sopir Blue Bird yang terlibat aksi anarkis dan merugikan orang lain juga diimbau melapor dan menyertakan bukti foto atau video. Perusahaan, akan menindak mereka secara tegas.
"Jika netizen memiliki bukti (foto/video) keterlibatan pengemudi kami, Mohon dapat dilaporkan via email ke [email protected]," tulis akun Blue Bird.
Ribuan sopir taksi, hari ini mogok dan unuk rasa. Mereka menilai Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.
Sore nanti, Blue Bird Group akan menyelenggarakan konferensi pers untuk menyikapi permasalahan tersebut.