Sebagian di depan gedung DPR, sebagian sopir taksi yang siang ini mogok beroperasi, demonstrasi di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Demonstrasi sopir taksi tersebut untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi kendaraan online berpelat hitam, seperti Uber dan Grab Car. Mereka menilai Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.
Dalam aksi, para sopir menutup pintu gerbang kementerian dengan cara memasang banner berisi tulisan bernada protes.
Demonstrasi sopir taksi tersebut untuk menuntut pemerintah membekukan aplikasi kendaraan online berpelat hitam, seperti Uber dan Grab Car. Mereka menilai Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, salah satu poin yang mereka soroti ialah penggunaan mobil berpelat hitam sebagai kendaraan umum.
Dalam aksi, para sopir menutup pintu gerbang kementerian dengan cara memasang banner berisi tulisan bernada protes.
"Kami meminta kepada (Menkominfo) Rudiantara untuk segera memblokir transportasi berbasis online. Segera blokir Grab Car," kata sopir.
Mereka mendesak Menteri Rudiantara segera membekukan aplikasi Uber dan Grab Car. Kalau hal itu tidak dipenuhi, mereka mengatakan akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Rudiantara.
"Kami minta sekarang juga, bubarkan Grab Car sekarang. Kalau tidak Rudiantara harus mundur," kata orator.
Mereka mendesak Menteri Rudiantara segera membekukan aplikasi Uber dan Grab Car. Kalau hal itu tidak dipenuhi, mereka mengatakan akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Rudiantara.
"Kami minta sekarang juga, bubarkan Grab Car sekarang. Kalau tidak Rudiantara harus mundur," kata orator.
Konsentrasi massa di depan kantor menkominfo tidak sampai membuat kemacetan arus lalu lintas karena memang jalanan di sekitarnya sepi kendaraan.
Permasalahan aplikasi kendaraan online berpelat hitam, seperti Uber dan Grab Car, saat ini sedang dibahas pemerintah. Pemerintah tidak akan membekukan mereka karena mereka mulai mengurus legalitas.
Ketua Umum Front Transportasi Jakarta Haryanto Tambunan menolak rencana Kemenkominfo membentuk badan koperasi untuk memfasilitasi kendaraan berpelat hitam yang dipakai untuk transportasi dengan basis aplikasi online.
"Ini yang bikin kuping kami panas. Ini jelas ilegal dan telah melanggar Undang-Undang. Sekarang malah mau dibentuk koperasi. Kami jelas tidak setuju, ini hanya melindungi pengusaha aja biar nanti nggak urus bayar pajak dan sejenisnya," kata Haryanto saat ditemui di gedung Kemenkominfo.
Siang ini, perwakilan sopir dijadwalkan akan diterima Menteri Rudiantara.