Suara.com - Selasa (22/3/2016) pagi ini ribuan sopir taksi 'menguasai' ruas jalan utama di Jakarta. Mereka berdemo karena protes dengan keberadaan taksi online dari Uber Taxi dan Grab Car.
Tak lama demo berjalan, muncul sebuah petisi online di change.org. Petisi itu ditulis oleh pakar media sosial, Donny BU. Judulnya 'Pengusaha dan Pengemudi Taksi Konvensional, Berdamailah dengan Konsumen (Digital) mu...'
Dalam petisi itu Donny merangkum pernyataan dua pakar. Di antaranya Pakar Manajemen Pemasaran Rhenald Kasali dan Pakar Media Sosial Nukman Luthfie dari media cyber.
Dalam pernyataan Rhenald, pasar tidak bisa membendung teknologi. Sebab teknologi akan menghancurkan bisnis yang sudah mapan yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan. Sementara pernyataan Nukman menyoroti soal pilihan konsumen transportasi umum yang bebas memilih antara transportasi konvensional dan online.
"Menteri Kominfo pun telah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan serta Menteri Koperasi dan UKM," kata Donny dalam petisinya.
Solusi itu adalah bagi kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum berbasis aplikasi online, kini pengemudi atau pemiliknya dapat bergabung dalam koperasi. Melalui koperasi tersebut, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat mengajukan uji teknis dan kelaikan kendaraan demi keselamatan penumpang sebagaimana diatur dalam UU Transportasi.
Selain itu bagi penyedia layanan aplikasi online diharuskan memiliki Badan Usaha Tetap (Permanent Establishment) di Indonesia. Grab Car telah memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT), sedangkan Uber belum memiliki. Syarat BUT ini diperuntukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen juga terkait dengan aspek penghitungan pajak negara.
Petisi itu ditujukan ke 6 pihak, yaitu Presdir Express Group Daniel Podiman, Presiden Joko Widodo, Menhub Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, Menkop UKM Ngurah Puspayoga, dan Dirut Blue Bird Purnowo Prawiro.