BNN Jambi Tangkap Enam Pengedar 2,5 Kg Sabu

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 21 Maret 2016 | 23:30 WIB
BNN Jambi Tangkap Enam Pengedar 2,5 Kg Sabu
Tersangka pemilik narkoba jenis sabu Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi di gedung BNN, Jakarta, Jumat (18/3/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi menangkap enam pengedar sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di Jambi.

Para tersangka ditangkap di Desa Seberang Jaya, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo, kata Kepala Bidang Pembarantasan BNN Jamb Marlian Ansori, di Jambi, Senin.

Keenam tersangka itu adalah Tarmizi, Joharta, Suherman, Faisal, Ratna Ambara, dan Sumarni yang diketahui mereka adalah kaki tangan dari bandar besar asal Aceh yang masih memiliki hubungan keluarga.

Penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan tersangka Joharta alias Jujuk beberapa hari lalu dimana tersangka merupakan pengedar sabu di Pulau Kampung, Kabupaten Bungo.

Petugas BNN Jambi bersama Polres Bungo melakukan pengembangan dengan menangkap Suherman, Faisal, Ratna Ambara, dan Sumarni diamankan di tempat terpisah namun masih berada di lokasi Kampung Sabu tersebut.

Mereka langsung digiring petugas ke kantor BNNP Jambi. Penangkapan para bandar sabu-sabu jaringan luar provinsi tersebut merupakan target BNN Jambi yang telah lama dikejar.

Dari pengakuan pelaku, sebelum diamankan, mereka membawa sabu-sabu dari Aceh seberat 2,5 kilogram (Kg) dan telah disebar di beberapa daerah di Jambi, kata Marlian.

Para tersangka membawa barang terlarang tersebut dari Aceh menuju Jambi menggunakan jalur darat dengan beberapa kali transit di beberapa lokasi untuk mengelabui petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan BNN Jambi yakni 23 gram sabu-sabu yang telah dikemas dalam bungkus plastik kecil. Selama dua bulan di Jambi, mereka sudah empat kali membawa sabu-sabu ke Jambi.

Para tersangka berikut barang bukti diamankan di Markas BNN Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI