Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (21/3/2016).
"Tebalnya sekitar 30 sentimeter itu berkasnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo kepada wartawan.
Waluyo mengatakan berkas tersebut akan langsung diperiksa. Berkas sebelumnya dikembalikan jaksa ke Polda Metro lantaran masih ada alat bukti yang harus dilengkapi.
"Ini akan diteliti lagi apakah seluruh yang diminta oleh jaksa peneliti sudah dipenuhi penyidik polisi atau belum," kata dia.
Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa berkas. Setelah itu, dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan lagi ke polisi.
Siang tadi, mantan Kapolda Metro Jaya yang kini menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengungkap temuan penting yang disampaikan penyidik kepolisian Australia dalam kasus pembunuhan itu.
"Informasi sangat bagus tentang catatan kriminal (Jessica) di antaranya percobaan bunuh diri," kata Tito saat ditemui usai acara serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Informasi tersebut, kata Tito, menjadi materi untuk melengkapi berkas penyidikan yang nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.