Suara.com - Rumah yang dipakai untuk sekretariat relawan Teman Ahok di komplek Graha Pejaten, Jakarta Selatan, sedang disorot tajam. Soalnya aktivitas relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama menempati bangunan aset negara yang disewakan swasta.
Salah satu yang ikut menyorot adalah Yusril Ihza Mahendra -- salah satu tokoh yang sedang bersiap-siap maju ke Pilkada DKI Jakarta.
"Pada dasarnya sama dengan pendapat Pak Djarot (Saiful Hidayat). Aset pemerintahan pusat maupun daerah tak bisa dipakai untuk kegiatan politik, baik atas nama partai maupun perorangan yang bertujuan politik itu tidak dibolehkan," kata Yusril di gedung Buana Lautan Emas, Jalan Fahrudin, nomor 7 A, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).
Mantan menteri menambahkan penggunaan aset negara hanya bisa dilakukan dengan tiga syarat, yakni dengan cara sewa menyewa, pinjam pakai, dan hibah.
"Tapi, kalau tidak masuk tiga kategori itu, tetap tidak boleh digunakan," kata dia.
"Sebagaimana juga kalau ada sewa-menyewa, juga tidak boleh digunakan untuk partai politik. Misalnya Pemprov DKI punya PD Pasar Jaya, kemudian pasarnya dikontrakkan ke pedagang, itu boleh saja. Tapi kalau dikontrakkan sebagai kantor cabang Partai Bulan Bintang atau PPP, ya tidak boleh," kata Yusril.
Ketika mengunjungi rumah susun sederhana sewa Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Sabtu (19/3/2016), Djarot menegaskan aset negara tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik.
"Aset pemerintah itu jangan digunakan untuk kegiatan politik praktis, itu tidak bagus," ujar Djarot.
"Aset-aset milik pemda itu adalah milik pemerintah dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk melayani warga," Djarot menambahkan.
Sementara itu, Ahok menegaskan tidak ada yang salah dalam menempati bangunan tersebut. Ahok mengatakan rumah yang disewa untuk sekretariat Teman Ahok tidak menyalahi aturan.