Syarat Kemenhub Agar Uber dan Grab Car Jadi Legal

Senin, 21 Maret 2016 | 16:01 WIB
Syarat Kemenhub Agar Uber dan Grab Car Jadi Legal
Ilustrasi aplikasi Uber. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan tetap bersikeras menganggap Uber dan Grab Car sebagai angkutan umum yang ilegal meski banyak masayarakat yang melayangkan protes kepada Kementerian Perhubungan.

Pasalnya, hingga saat ini baik Uber atau Grabcar masih belum mengantongi izin angkutan umum dan Uber juga belum memiliki perusahaan di Indonesia.

"Sebelum mereka punya izin, mereka tetap ilegal. Ya dong sebelum punya izin ilegal," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2016).

Sugiarto menjelaskan, jika dua transportasi umum berbasis online itu ingin tetap berjalan pada semestinya, maka ini yang harus Uber dan Grab Car lakukan.

"Kalau mau taksi ya urus izin taksinya, berarti harus ada argometer dan tarifnya mengikuti ketentuan pemerintah. Kalau non taksi harus rental dan harus di uji KIR, diasuransikan, dan supir harus menggunakan SIM umum," katanya.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka Uber dan Grab Car akan diblokir dan tidak boleh beroperasi di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI